Surabaya, SERU.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya disahkan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (6/1/2025). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, serta disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan terhadap Perda tentang PT BPR Jatim (Perseroda) yang telah disahkan. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung sektor UMKM di Jawa Timur,” ujar Adhy Karyono kepada media.
Dalam sambutannya, Adhy menjelaskan bahwa perubahan status BPR Jatim menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) tidak akan mengubah visi dan misi awalnya, yakni mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, pertanian, dan sektor kelautan. Dengan status baru ini, BPR Jatim memiliki peluang lebih besar untuk berekspansi layaknya bank umum, seperti menawarkan produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito, dan kerja sama produktif dengan pihak lain.
“Penetapan Perda ini memungkinkan BPR Jatim untuk memperkuat perannya dalam penyaluran kredit dan pembiayaan, khususnya kepada UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan,” tambah Adhy.
Adhy juga menekankan bahwa penyesuaian nomenklatur ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing BPR Jatim di sektor perbankan, memperluas pemanfaatan teknologi digital, dan memperkuat perannya dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Saat ini, lebih dari 50% ekonomi Jawa Timur ditopang oleh koperasi dan UMKM, dengan kontribusi mencapai 58,36% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dalam operasionalnya, BPR Jatim telah menyalurkan 92% dari total portofolio kreditnya kepada sektor UMKM produktif.
“Dengan perubahan ini, kami pastikan penyaluran kredit kepada UMKM tetap menjadi prioritas utama, khususnya untuk sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” tegas Adhy.
Penetapan Perda ini juga mencakup ketentuan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp1,6 triliun, yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal sebagai modal disetor. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat turut mengatur perluasan wilayah operasional, penyederhanaan jenis jaringan kantor, dan penambahan kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.
Adhy berharap Perda ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang lebih efektif dan efisien, serta berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Semoga PT BPR Jatim (Perseroda) mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung UMKM agar semakin tangguh, profesional, dan mandiri,” pungkasnya. (sby2/ono)