Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Di Kota Batu Menggunakan Media Facebook

Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Di Kota Batu Menggunakan Media Facebook
Wakapolres Batu saat memimpin konferensi pers. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id Polres Batu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025). Dalam kasus tersebut terungkap, pelaku jaringan TPPO tersebut memanfaatkan media Facebook untuk melancarkan aksinya.

Wakapolres Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, yang mewakili Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi mengenai seorang wanita berinisial DFS yang diketahui memiliki seorang bayi laki-laki, meskipun sebelumnya ia tidak pernah hamil.

Bacaan Lainnya

Motif perdagangan bayi tersebut diduga karena DFS, sebagai pembeli bayi, tidak memiliki anak dan ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Ia mendapatkan informasi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” dan akhirnya membeli bayi tersebut dari AS, yang juga memperoleh bayi tersebut secara ilegal.

Menurut Kompol Danang, penyelidikan dimulai pada Kamis pagi (26/12/2024) setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu menerima laporan terkait keberadaan bayi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, terungkap bahwa bayi itu bukanlah anak kandungnya, melainkan hasil dari transaksi jual-beli.

DFS mengakui membeli bayi tersebut seharga Rp19 juta, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS. Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

“DFS membeli bayi dari AS seharga Rp19 juta. Sementara itu, AS memperoleh bayi tersebut dari KK dengan harga Rp10 juta. KK sendiri membeli bayi tersebut dari ibu kandungnya dengan harga Rp5 juta,” jelas Kompol Danang.

Para pelaku dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya:

  1. Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 79 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Danang.

Kompol Danang juga mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin memiliki anak, agar menempuh jalur resmi dan sesuai hukum.

“Kami berharap masyarakat yang mendambakan kehadiran seorang anak untuk mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai keinginan yang mulia ini malah membawa mereka terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Upaya Pencegahan

Polres Batu berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, terutama anak-anak. Selain itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses adopsi anak dilakukan sesuai dengan undang-undang.

Seperti disampaikan dalam rilis sebelumnya di Balai Kota Among Tani, Polres Batu juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan manusia lainnya.

disclaimer

Pos terkait