Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13

Sri Mulyani umumkan gaji ke-13. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Setelah gaji ke-13 tertunda pembayarannya karena adanya pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan secara resmi melalui kanal Youtube Kemenkeu, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicairkan pada Agustus 2020.

“Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan di APBN tahun 2020, itu ada di dalam Undang-Undang APBN. Namun pelaksanaan Undang-Undang APBN 2020 mengalami banyak sekali perubahan lantaran terjadinya Covid-19, berpengaruh sangat besar terhadap postur APBN,” seru Sri.

Bacaan Lainnya

Pembayaran gaji ke-13 pada Agustus 2020 ini sebagai bentuk stimulus ekonomi dari pemerintah. Namun, pemerintah mengambil kebijakan baru pada pencairan gaji ke-13 tahun ini. Dimana tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

“Kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah diberlakukan Mei lalu. Dimana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkat mereka, namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk di kategori tadi,” beber Menteri Keuangan.

Karena kebijakan yang berbeda pada tahun ini, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13. (hma/rhd)

Pos terkait