Belum Lama Ditangkap, Djoko Tjandra Ajukan Peninjauan Kembali

Djoko Tjandra. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Setelah ditangkap di Malaysia, narapidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, bakal mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya. Seperti diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Djoko Tjandra, Minggu (2/8/2020)

Penunjukkan Otto menjadi pengacara Djoko Tjandra, Sabtu (1/8/2020). Namun, Otto meminta Djoko untuk menyelesaikan urusannya terlebih dahulu dengan pengacara sebelumnya, karena hal tersebut merupakan bagian dari kode etik.

Bacaan Lainnya
Otto Hasibuan jadi pengacara baru Djoko Tjandra. (ist)

“Kalau informasi ke saya, dia meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama,” ujar Otto, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Djoko Tjandra sudah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Pengajuan PK tidak diterima, lantaran tidak didaftarkan sendiri oleh pihak yang berperkara namun diwakilkan oleh pengacaranya.(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait