Uji Coba Penataan Parkir Kayutangan, Dishub Kota Malang Sterilisasi Sisi Timur

Kawasan Kayutangan yang dilakukan uji coba sterilisasi sis timur. (ist) - Uji Coba Penataan Parkir Kayutangan, Dishub Kota Malang Sterilisasi Sisi Timur
Kawasan Kayutangan yang dilakukan uji coba sterilisasi sis timur. (ist)

Malang, SERU.co.idDinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan uji coba penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage selama enam hari. Kebijakan ini berlangsung mulai, Senin (23/12/2024) hingga Sabtu (28/12/2024). Dalam uji coba ini, sisi timur kawasan tersebut dibersihkan dari kendaraan yang parkir di badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyebutkan, penataan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola parkir. Dengan kebijakan ini, Dishub menyediakan dua kantong parkir di lokasi strategis.

“Kantong parkir tersebut berada di eks Gedung DLH Jalan Majapahit dan eks Gedung Bank Mandiri Syariah,” seru Widjaja, sapaannya kepada SERU.co.id, Jumat (27/12/2024).

Menurut Widjaja, parkir di badan jalan selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pembersihan sisi timur menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalur sepeda.

“Jalur sepeda yang sebelumnya terganggu kini sudah bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan uji coba, Dishub mendirikan lima pos pemantauan di sepanjang kawasan. Pos-pos tersebut dijaga oleh personel gabungan dari Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain itu, rambu larangan parkir telah dipasang di beberapa titik strategis.

Widjaja menambahkan, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini. Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan, sementara roda dua diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan. Hal ini dilakukan agar kawasan Kayutangan Heritage lebih tertata dan nyaman bagi pengunjung.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi memberikan pandangan, edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat. Ia menekankan, pentingnya pendekatan persuasif agar masyarakat memahami aturan baru tersebut.

“Sisi kanan jalan harus steril untuk mendukung kelancaran lalu lintas,” ujar Dito.

Selain masyarakat, menurut Dito, para juru parkir juga harus diberikan pemahaman yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesepakatan bersama terkait larangan parkir di sisi kanan jalan.

“Dengan adanya edukasi, semua pihak bisa bekerja sama dalam menerapkan aturan ini,” tambahnya.

Dito juga menyampaikan, kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk menata kawasan Kayutangan Heritage. Penataan parkir diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Selain itu, kawasan ini juga diharapkan semakin menjadi ikon wisata unggulan Kota Malang.

Melalui uji coba ini, Dishub dan DPRD Kota Malang berharap, masyarakat dapat lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas parkir. Edukasi terus dilakukan agar pengunjung terbiasa menggunakan kantong parkir yang telah disediakan. Dengan demikian, penataan parkir satu sisi diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib dan ramah bagi semua pihak.
(ws12/mzm)

disclaimer

Pos terkait