Batu, SERU.co.id – Si Propam Polres Batu menggelar Apel Pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi di ruang Rupatama, Senin (23/12/24). Kegiatan ini dilaksanakan khusus bagi 44 orang Personel Polres Batu Pemegang Senpi.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh personel yang bertugas. Pemeriksaan administrasi dan pengecekan rutin senjata api tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan tugas pengamaan Nataru yang bersifat preventif represif. Meliputi kelayakan, pemeriksaan peluru, kebersihan, surat senjata api, serta sebagai langkah antisipasi penyalagunaan fasilitas.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” seru Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto.
Wakapolres juga menegaskan, apel ini juga bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api. Ia memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang mengikuti apel, senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi.
Sebagaimana Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada Pasal 47 menyebutkan : (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Kedua, setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Selanjutnya, rutin berlatih meningkatkan keterampilan, termasuk kemampuan menembak dan pengendalian emosi. Dan yang terakhir adalah, senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri. Apel ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan tanggung jawab sebagai pelindung serta pengayom,” tutupnya. (dik/ono)