Surabaya, SERU.co.id – Polisi akhirnya mengamankan pria yang viral di video tengah mencubit anak hingga kesakitan. Bahkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang melanggar pasal perlindungan anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan pria tersebut merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi mengatakan, pihaknya menetapkan bapak korban tersebut sebagai tersangka. Ini terkait perbuatannya mencubit paha sang anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.
“Pria itu dikenakan Pasal 80 KHUP tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” kata AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Kapolsek Genteng Cari Identitas Pria Berhelm Cubit Anak Hingga Kesakitan
Lebih jauh dijelaskan, hasil penyidikan diketahui pria yang merupakan bapak dari anak tersebut sebenarnya hanya ingin membuat sang anak diam. Anak tersebut diketahui hiperaktif dan ia mendisiplinkan anaknya dengan cara tersebut.
“Caranya memang salah. Namun, tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” jelas dia.
Rina menambahkan, pihaknya juga sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut. Ini juga untuk menghindari kejadian yang sama terjadi.
“Jika sudah ada pendampingan maka akan dibantu setiap hari,” tambahnya.
Rina juga mengimbau pada masyarakat, jika menemukan kejadian yang sama jangan hanya mem-video. Dengan memperingatkan pelaku kekerasan pada anak akan meminimalisir mereka melakukan perbuatan yang lebih parah.
“Jangan hanya memvideokan saja. Namun peringatkan, keselamatan anak-anak ini menjadi tugas kita,” tutup dia. (iki/ono)