Operasi Asta Cita, Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (Seru.co.id/ams) - Operasi Asta Cita, Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (Seru.co.id/ams)

Trenggalek, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Selama kurun waktu 2 bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 7 narkotika jenis sabu-sabu dan 2 penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L yang melanggar UU Kesehatan

Bacaan Lainnya

“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 7 kasus diantaranya saat ini sudah masuk tahap 2, 1 kasus tahap 1 dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” seru Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024) siang.

Dalam penanganan kasus ini, petugas menetapkan sedikitnya 9 orang pelaku dimana 7 diantaranya adalah tersangka kasus narkotika dengan barang bukti berat bersih 13,85 gram sabu-sabu dan 2 sisanya adalah kasus Okerbaya dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.

“Kasus yang pertama diungkap pada (7/10/2024) lalu dimana petugas berhasil mengamankan EW warga Desa Nyawangan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Namun, EW berdomisili di Desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Petugas mengamankan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 2,28 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca dan alat hisap sabu-sabu,” jelasnya.

Tak berselang lama, petugas menangkap ABS warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Kemudian, ME warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu serta KFR, warga Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti sebanyak 9 plastik klip berisi total 0,8 gram sabu-sabu. Dan DSC warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

Memasuki bulan November, petugas kembali bergerak dan menangkap DP warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,57 gram.

“Lalu pada (4/12/2024) kemarin, petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku berinisial HW, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 8,6 gram dimasukan kedalam kemasan plastik klip. Untuk pelaku HW, sengaja kita lumpuhkan karena saat ditangkap sempat melawan,” tutur AKP Yoni.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Trenggalek menetapkan 2 orang pelaku yakni AMS dan FA. Keduanya merupakan warga Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.

“3 orang pelaku yakni ABS, ME dan HW itu merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan TKP meliputi sejumlah wilayah yang berbeda antara lain Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu dan ada yang dari luar Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Trenggalek terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Menak Sopal.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dan tentunya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Trenggalek tetap bersih dari nyarkoba,” pungkas AKP Yoni.

Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (ams/mzm)

Pos terkait