Surabaya, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan tersangka Aji Setiawan melalui pengajuan program Restoratif Justice (RJ).
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar dalam pers releasenya mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka Aji Setiawan mendatangi Gudang J&T jalan Tambak Osowilangun No. 81 D, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu saksi Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut,” kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar, dalam pres rilisnya, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Polres Situbondo Terapkan Restorative Justice pada Dua Santri yang Mencuri Susu di Toko Kelontongng
Lebih jauh diterangkan, tersangka Aji Setiawan melihat saksi Muhammad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas kedalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL, lalu menutup jok sepeda motor tersebut.
Namun jok dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi sudah rusak. Setelah itu saksi Muhamad Izzat langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.
“Dikarenakan keadaan sekitar sepi, tersangka Aji Setiawan melihat kondisi jok sepeda motor milik saksi Muhamad Izzat yang rusak dan tidak terkunci, maka tersangka terpancing untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas milik Muhamad Izzat,” terang dia.
Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Muhamad Izzat lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Muhamad Izzat, tersangka Aji membuka jok sepeda motor tersebut langsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp50.000, serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.
Bahwa kemudian Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kepada saksi Hermawan Jaya Saputra dan saksi Wahyu Kristianto.
“Mereka mengecek kamera pengawas (CCTV) dan terlihat tersangka Aji yang mengambil barang milik Muhamad Izzat dan posisi tersangka Aji masih berada di kantin Gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun No. 81 D, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya,” tandas dia.
Bahwa tersangka Aji terpaksa mengambil barang milik saksi Muhamad Izzat tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia satu tahun yang sedang sakit. (iki/ono)