Surabaya, SERU.co.id – Oknum polisi aktif di Surabaya, inisial AS, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB). BNNP Jawa Timur melakukan penggeledahan di kediaman AS di Sidoarjo pada Kamis (5/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.
Kabid Pemberantasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, menerangkan, AS diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020. Ia berperan sebagai pengendali peredaran sabu, dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana yang pernah ia tangkap saat bertugas di Satuan Narkoba NTB.
“Kasus ini terungkap setelah tersangka atas nama Fatah ditangkap di NTB. Fatah berperan sebagai kurir untuk AS. Fatah merupakan residivis yang pernah ditangkap AS saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba NTB,” kata Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (5/12/2024).
Dijelaskannya, selain tersangka Fatah, ada juga Erwin yang terlibat dalam jaringan ini. Erwin, saat ini mendekam di salah satu penjara di Medan, Sumatera Utara, berperan sebagai penyedia sabu.
“Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut,” tegas dia.
Baca juga: Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Dit Narkoba, BNNP dan Lembaga Rehab Jalin Kerja Sama
Dalam setiap transaksi, AS menerima sabu seharga Rp 500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp 650 juta per kilogram.
“Tercatat, sudah terjadi tujuh kali transaksi dengan jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1 hingga 5 kilogram,” terang dia.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, termasuk oknum aparat penegak hukum. BNNP Jawa Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. (iki/ono)