Surabaya, SERU.co.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan, berhasil mengungkap dan menyita barang-barang impor ilegal berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Selasa (3/12/2024) menjelaskan bahwa barang-barang impor yang disita terdiri dari keramik lantai dan keramik tableware. Keramik lantai tersebut tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp5 miliar, sementara keramik tableware senilai Rp4,8 miliar juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Budi Santoso.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan mengingatkan agar para importir tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia mengimbau agar barang yang diimpor memenuhi prosedur yang benar, dan masyarakat membeli barang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, terutama jajaran Polres KP3, Bea Cukai, dan Kejaksaan yang telah bekerja sama dengan Satgas barang impor dalam menemukan barang-barang ilegal ini,” katanya.
Budi Santoso juga menegaskan bahwa pengungkapan ini terjadi karena barang yang diimpor tidak memiliki izin impor, tidak terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta tidak ada laporan dari pemasok. Ketiga ketentuan ini harus dipenuhi agar barang yang diimpor dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang diperintahkan oleh Presiden. Polda Jawa Timur, khususnya Polres Tanjung Perak, terus bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan untuk menindak barang-barang yang melanggar regulasi ekspor-impor.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan memastikan perdagangan berjalan dengan baik,” kata AKBP William.
Kronologi Pengungkapan
Pada Senin (7/10/2024) pukul 08.42 WIB, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merek Galileo di Terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1, Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dan dokumen, petugas menduga bahwa barang-barang tersebut tidak sesuai dengan izin impor yang berlaku.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya. Di sana ditemukan berbagai barang impor yang diduga melanggar ketentuan, termasuk keramik merek Porcelain Tile yang dikemas polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI, serta keramik merek Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Mandarin dan tidak mencantumkan penandaan SNI.
Barang Bukti yang Disita:
Tiga bendel dokumen impor keramik.
Keramik merek Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton.
Keramik merek Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet.
Keramik merek Porcelain Tile sebanyak 31 palet.
Kardus kosong merek Galileo sebanyak 2 palet. (iki/ono)