Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Dit Narkoba, BNNP dan Lembaga Rehab Jalin Kerja Sama

Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dit Narkoba, BNNP dan Lembaga Rehab Jalin Kerja Sama
Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa Bersama Kombes pol Noer Wisnanto, Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim dan Hanif Kurniawati Direktur Yayasan Orbid Surabaya Saat Melakukan PKS. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara BNNP dan Lembaga Rehabilitasi, Kamis (28/11/2024) pagi. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen untuk pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.

Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan, penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan narkoba yang ada di Jawa Timur khususnya di Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi,” kata Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kamis (28/11/2024).

Penandatanganan kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, BNNP dan Lembaga Rehabilitasi. (foto:iki)

Polda Jatim melakukan kerjasama dengan BNNP selaku palet kerja dalam hal Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sehingga setiap penyalahguna harus di TAT dulu ke BNNP kemudian direkomendasi ke lembaga rehabilitasi.

“Untuk tahun 2024 yang sudah direhab ada 300 orang lebih,” lanjutnya.

Sementara bagi pengguna yang bisa dilakukan RJ (Restorative justice) masuk kategori penyalahguna sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawah SEMA dan yang  bersangkutan tidak memperjual belikan.

“Kalau pengguna wajib direhabilitasi, sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawah SEMA tetap kita proses,” tegas dia.

Sementara itu, Kombes Pol Noer Wisnanto, selaku Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim, menjelaskan, kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk kolaborasi antara Polda dan Lembaga Rahabilitasi.

“Kita lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian juga Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada TAT ini ada 3 pilar yang ada disitu, baik dari BNN sendiri, Polri dan juga Kejaksaan,” jelasnya.

Kemudian ia menerangkan, setelah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan. Nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang sudah parah maupun rawat jalan.

“Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaan-nya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat,” tandas dia.

Sementara Hanif Kurniawati Direktur Yayasan Orbid Surabaya, mengungkapkan, selama lembaga rehabilitasi sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun dievaluasi oleh BNN secara periodik.

“Untuk rehab bagi pengguna narkoba, bahwa kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulihan bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya klien,” ungkap dia.

Kondisi klien ini menunggu berdasarkan assisment. Assisment ini berdasarkan dari tim assisment terpadu BNN, kemudian masuk program rehabilitasi, yang nantinya bisa rawat inap maupun rawat jalan.

“Masyarakat perlu tahu karena sering kali, kalau dilakukan rawat jalan, terkadang orang bertanya kok dipulangkan? Padahal rawat jalan itu juga perawatan dan ada juga treatment-nya, sama halnya dengan orang sakit ada rawat inap atau jalan,” tutup dia. (iki/ono)

Pos terkait