Bawaslu Kota Malang Pemetaan Kerawanan TPS, Jaga Kondusivitas Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menyampaikan amanah dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. (rhd) - Bawaslu Kota Malang Pemetaan Kerawanan TPS, Jaga Kondusivitas Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menyampaikan amanah dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Bawaslu Kota Malang telah memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Pemetaan ini bertujuan mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara dan menjaga kondusivitas agar proses demokrasi Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin menjelaskan, pemetaan dilakukan terhadap 26 indikator yang tersebar dalam 8 variabel. Diambil dari 57 kelurahan di 5 (lima) kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Kami memprioritaskan TPS dengan potensi kerawanan tinggi berdasarkan data yang dikumpulkan dari 57 kelurahan di lima kecamatan,” seru Arif, sapaannya usai memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024, Sabtu (23/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menjelaskan kepada awak media. (rhd) - Bawaslu Kota Malang Pemetaan Kerawanan TPS, Jaga Kondusivitas Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menjelaskan kepada awak media. (foto: rhd)

Arif menggolongkan 3 (tiga) indikator TPS yang berpotensi kerawanan. Berikut beberapa indikator yang berpotensi sesui dengan penggolongannya.

7 (tujuh) indikator potensi TPS paling banyak terjadi, meliputi:

  1. 183 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,
  2. 158 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb),
  3. 375 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,
  4. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS,
  5. 12 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu,
  6. 102 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK),
  7. 6 (enam) TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, dan/atau gempa).

10 (sepuluh) indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, yakni:

  1. 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
  2. 5 (lima) TPS sulit dijangkau,
  3. 46 TPS Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS,
  4. 2 (dua) TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS,
  5. 11 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu,
  6. 10 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan atau pabrik),
  7. 52 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan,
  8. 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan,
  9. 6 (enam) TPS di Lokasi Khusus
  10. 4 (empat) TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.

2 (dua) indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi. Di antaranya:

  1. 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
  2. 5 (lima) TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Berdasarkan data tersebut, Bawaslu telah menyiapkan 5 (lima) strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi masalah. Strategi ini meliputi:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Arif menambahkan, pengawasan langsung akan dilakukan untuk memastikan logistik tiba tepat waktu. Akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih juga perlu diperhatikan.

“Kami juga akan memantau pemungutan dan penghitungan suara sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan distribusi logistik pada H-1 pemungutan suara. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga menjadi poin penting untuk mencegah potensi gangguan di TPS. Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Malang berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan demokratis dan bebas dari hambatan.
(ws12/rhd)

disclaimer

Pos terkait