Surabaya, SERU.co.id – Petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak di-back up Ditresnarkoba Polda Jatim, Jumat (22/11/2024) melakukan penggerebekan di Jalan Kunti, yang disinyalir sebagai lokasi peredaran Narkotika jenis sabu.
Kegiatan dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa. Sedikitnya 25 orang diamankan dalam penggerebekan malam ini, dua orang sebagai pengedar dan 23 pemakai.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba,” kata Kombes Pol Robert Da Costa.
Baca juga: Sosialisasi Pencegahan Narkoba, Djoko Lukito: Mari Bersinergi Membangun Bojonegoro Bebas Narkoba
Selain mengamankan puluhan tersangka, juga menyita barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” lanjutnya.
Polisi berharap, dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka, dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
“Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. (iki/ono)