• Tersangka dilaporkan mantan mertua
Malang, SERU.co.id – Diduga palsukan akta tanah, seseorang ustadz salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, harus bersinggungan dengan hukum. Pria berinisial MAM ini dilaporkan ke Polres Malang oleh Ngatmiasih, mantan mertuanya. Ngatmiasih melaporkan MAM atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta otentik palsu.
Sebenarnya laporan tersebut dibuat pada tahun 2018 silam. Perkara tersebut sempat terhenti beberapa waktu. Namun, saat ini Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.
Sebagaimana surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Disebutkan jika MAM sudah berstatus sebagai tersangka. Tersangka MAM beserta barang buktinya sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menyampaikan, perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya. “Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) mas,” seru Banie, sapaan akrabnya, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Andi Rachmanto SH menyampaikan, jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut. “Perkara ini dikuasakan kepada kami pada pertengahan 2019, setelah sebelumnya sempat berhenti. Pasca itu, kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik. Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Andi, yang ditunjuk mendampingi perkara tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) tersebut menambahkan, dalam perkara ini MAM dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu. “Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, dimana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Kami akan terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata,” tegas Andi.
Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Dimana sebelumnya tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. “Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” terang Andi.
Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejari. Dia berharap bisa mendapat keadilan. “Saya sudah dirugikan atas klaim tanah yang dilakukannya. Tanah itu tanah saya yang diperuntukkan sebagai pondok pesantren. Tetapi kejamnya sejak diklaim sepihak. Saya yang dulu mertuanya, sudah tidak dilibatkan untuk mengelola pondok lagi. Bahkan saya sudah tidak tinggal disitu lagi,” tandasnya. (kbm/rhd)