Penyaluran Bantuan Sosial Ditunda Sementara Untuk Hindari Penyalahgunaan

Penyaluran Bantuan Sosial Ditunda Sementara Untuk Hindari Penyalahgunaan
Salah satu kegiatan penyaluran Bansos kepada masyarakat. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos). Alasannya, menunggu hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada 13 November 2024. Penundaan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama proses Pilkada.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, penundaan ini diberlakukan,” serunya dalam surat edaran.

Baca juga: Pemkot Batu Apresiasi Investor Melalui Investment Award Kota Batu Tahun 2024

Bima Arya Sugiarto menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI pada rapat tanggal 12 November 2024. Namun, bagi wilayah yang terdampak bencana, Bansos tetap dapat disalurkan kepada para korban bencana yang membutuhkan bantuan mendesak. Dengan ketentuan, proses penyalurannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan. Kepala daerah juga diwajibkan untuk melaporkan penyaluran bansos bencana tersebut kepada pihak Mendagri, ” tuturnya.

Bima Arya juga meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, tindakan cepat harus diambil untuk menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, berharap kebijakan ini benar-benar akan bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Batu mendatang. Semua penyaluran bantuan sosial nantinya diharapkan tetap bisa tepat sasaran tanpa dicampuri kepentingan politik oleh siapapun.

“Pemerintah Kota Batu akan menyalurkan kembali bantuan sosial atau sejenisnya kepada masyarakat, setelah selesainya perhelatan Pilkada Kota Batu pada tanggal 27 November 2024,” pungkas Forkan. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait