Jember, SERU.co.id – Jatah pupuk subsidi di Kabupaten Jember meningkat jadi 9,5 juta ton pada tahun 2024 ini. Namun demikian, justru masih banyak ditemukan kelangkaan pupuk subsidi dan dugaan relokasi yang tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto yang mengatakan bahwa hal itu diketahui usai dirinya menggali informasi dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP).
Candra mengatakan, DTPHP membenarkan adanya peningkatan jatah pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton dengan proses penyaluran yang berbeda dari tahun sebelumnya.
“Kami menggali informasi dari kios maupun distributor serta DTPHP dan memang saat ini ada penambahan jumlah pupuk menjadi 9,5 juta ton yang sebetulnya tidak jauh beda dengan tahun kemarin, namun proses penyalurannya saja yang berbeda,” seru Candra saat ditemui di kantornya, Jum’at (8/11/2024).
Candra menuturkan, saat ini proses penyaluran pupuk dilakukan sebanyak 50 persen di di bulan Januari dan 50 persen di bulan Mei. Namun, dia mengatakan bahwa saat ini masih muncul berbagai macam kendala.
“Penyalurannya itu di bulan Januari dan Mei, namun ada kendala yang memang terjadi. Yang pertama kendalanya adalah kondisi bahwa ada tata kelola yang masih belum bisa dilakukan dengan baik dari distributor, dari kios dan maupun juga masih ada kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh petani dalam rangka mendapatkan subsidi pupuk tersebut,” jelasnya.
“Sehingga hal itu menyebabkan petani yang harusnya mendapat kuota pupuk tidak mendapatkan haknya dan itu juga terindikasi bahwa distributor melakukan legalisasi tentang penyaluran pupuk yang seharusnya berada di kios, tapi dilakukan di luar kios dan ini hanya berdasarkan kebijakan (relokasi),” sambung Candra.
Selain itu, kata Candra melanjutkan, kendala lain juga timbul akibat Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang sering mengalami masalah internal server.
“Ada beberapa faktor lain juga, salah satunya dari masalah internal server untuk memasukkan info di E-RDKK, karena itu secara nasional juga masih lemah. Tentunya kami dari Komisi B akan mendalami permasalahan ini, kami akan menggali banyak informasi, data dan juga kami akan minta keterangan dari dinas terkait,” ulasnya.
“Bahkan kami juga akan melakukan inspeksi atau pengawasan langsung terhadap kios-kios pupuk yang bermasalah termasuk juga kepada distributor. Karena ada satu permasalahan yang diketahui ketika ada kios atau ada beberapa kios yang mungkin tidak bisa melakukan penebusan pupuk. itu ada kuota pupuk yang dialokasikan, dialokasikan ke kecamatan lain atau ke tempat lain,” imbuhnya.
Secara spesifik, Candra juga akan menyelidiki dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apabila nanti memang ditemukan bahwa kios maupun distributor menyalahi aturan tersebut, maka kami akan rekomendasikan hal ini ke APH. Agar ini bisa menjadi contoh kepada kios maupun distributor untuk tidak bermain-main dengan tata kelola, pendistribusian dan penyaluran pupuk untuk para petani,” tegasnya.
“Nah hal ini yang perlu kita ketahui agar tata kelola distribusi dan penyelenggaraan pupuk subsidi itu bisa berjalan dengan optimal dan tidak ada penyelewengan di masalah ini. Ketika nanti ada permasalahan-permasalahan yang kaitannya dengan permasalahan hukum, kami juga akan melihat aturannya undang-undangnya dan peraturannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan dan Pengembangan SDM DTPHP Jember, Sri Agiyanti mengatakan bahwa memang ada proses relokasi yang dilakukan terutama untuk pupuk subsidi yang yang tidak ditebus.
“Sebenarnya kalau di Kabupaten Jember kita sudah realokasi juga. Jadi ada kecamatan yang (jatah pupuknya) lebih, maksudnya itu tidak tertebus, jadi sisanya masih banyak. Ada kecamatan yang sudah tinggal sedikit, jadi itu kita relokasi,” ujar Sri.
“Kita realokasi supaya yang (jatah pupuknya) tinggal sedikit itu bisa mengambil lagi. Tapi itu tidak melebih dari SK bupati, biarpun relokasi dari Kementrian Pertanian itu di atasnya SK Bupati. Jadi kita pedomannya ke SK Bupati,” jelasnya menambahkan. (amb/mzm)