KPU dan Bawaslu Jember Tak Mau Ikut Campur Soal Pencairan Bansos saat Pilkada

Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi. (ist) - KPU dan Bawaslu Jember Tak Mau Ikut Campur Soal Pencairan Bansos saat Pilkada
Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi. (ist)

Jember, SERU.co.id – Polemik program kemasyarakatan Kabupaten Jember yang ditunda saat pelaksanaan Pilkada 2024 terus menjadi perbincangan. Termasuk soal dana hibah Bansos yang tak akan dicairkan hingga Pilkada rampung.

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) enggan ikut campur dalam persoalan tersebut.

Bahkan, KPU maupun Bawaslu Jember tak ingin menghalang-halangi apabila dana Bansos tersebut akan segera dicairkan.

“Terkait arahan KPU Jember mengenai Bansos, sampai saat ini kami tidak turut campur dalam hal itu. Apalagi terkait penundaan Bansos, karena hal itu bukan kewenangan kita,” seru Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, Sabtu (2/11/2024).

“Sehingga terkait hal-hal yang ramai di lapangan tidak pernah kami mengarahkan ataupun menyarankan sedikitpun terkait masalah program-program. Kami hanya membahas hal yang mengenai regulasi PKPU saja yang di dalamnya tidak ada pembahasan juga soal Bansos,” sambungnya.

Senada dengan Hendra, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia mengatakan, pihaknya juga tak pernah mengeluarkan pernyataan maupun rekomendasi terkait penghentian Bansos maupun dana hibah lainnya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara spesifik untuk menghentikan Bansos dan lain sebagainya. Karena imbauan kami itu lebih kepada bentuk pencegahan dan penggunaan fasilitas negara selama masa tahan kampanye,” ujar Wiwin.

“Jadi dari RI pun itu sudah mengeluarkan imbauan jauh-jauh hari bahkan terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa juga kan sudah ada imbauan-imbauannya,” imbuhnya.

Wiwin melanjutkan, terkait regulasi yang mengatur soal tugas-tugas Bawaslu dalam mengawasi dan menindak jenis pelanggaran Pemilu juga tak ada yang menyebut mengenai Bansos maupun dana hibah.

“Ada dasar hukum juga yang dipakai yaitu pasal 76A1 huruf A, huruf B dan huruf D di Undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang salah satunya poinnya itu menyebutkan seperti ini, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin,” paparnya.

Jadi, kata Wiwin melanjutkan, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu ada beberapa hal yang diimbau supaya tidak timpang sebelah.

“Dan netralitas itu tetap dijaga dalam artian terkait penggunaan fasilitas negaranya. Bukan lebih ke rekomendasian secara spesifik penghentian kegiatan ataupun yang lain-lainnya,” ulasnya.

Wiwin juga menyebut, kegiatan masyarakat yang berkoordinasi dengan Bawaslu diantaranya, bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berisiko di luar zona dan lain sebagainya.

“Jadi bukan berarti selama masa tahapan kampanye masyarakat tidak boleh berkegiatan atau bahkan yang lainnya itu bukan ranah kami. Ranah kami adalah bentuk-bentuk pencegahan, dugaan pelanggaran,” katanya.

“Kami belum berkoordinasi secara langsung, tapi kami beberapa pertemuan sudah berusaha untuk menyampaikan itu dan juga menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis,” pungkas Wiwin. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait