Malang, SERU.co.id – Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Implementasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar lebih teliti dalam mengelola aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Didik menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan teliti mulai dari tahap pembelian, pengadministrasian, pemeliharaan, hingga penghapusan. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menghemat anggaran negara dalam pengadaan aset.
“Targetnya adalah agar barang-barang yang telah dibeli dapat dirawat dengan baik, sehingga masa penggunaannya lebih panjang. Ini adalah bagian dari upaya penghematan,” ujar Didik usai membuka sosialisasi tersebut di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) sore.
Menurut Didik, perawatan aset merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang.
Didik menekankan bahwa pengelolaan aset yang dibeli dengan dana negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia berharap agar perawatan terhadap BMD semakin ditingkatkan.
Ia juga mengapresiasi kerja ASN di lingkungan Pemkab Malang dalam hal pengadministrasian aset, yang menurutnya telah berjalan baik, dengan pendataan yang hampir mencapai 100 persen.
“Pendataan aset terus kami lakukan. Meski belum mencapai 100 persen, hampir seluruhnya sudah terdata,” jelas Didik.
Didik menambahkan bahwa pelaporan aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, perawatan dan pendataan BMD di Pemkab Malang akan semakin baik. (wul/ono)