Terbakar Api Cemburu, Pria di Jember Nekat Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Kalisat. (Seru.co.id/amb) - Terbakar Api Cemburu, Pria di Jember Nekat Bacok Tetangga hingga Luka Parah
Pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Kalisat. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Jamik (51), warga RT 01 RW 11, Dusun Gudang Wringin, Desa Sumber Ketempa, Kalisat, Jember nekat membacok tetangganya, Muhammad Heri (47). Pembacokan tersebut terjadi lantaran pelaku terbakar cemburu karena cintanya ditolak oleh istri korban.

Akibatnya, korban mengalami luka yang sangat parah di sekujur tubuhnya karena disabet oleh celurit.

Bacaan Lainnya

Aksi pembacokan itu terjadi di depan rumah korban. Saat itu korban tengah menyirami tanaman di bagian pagar rumahnya pada pukul 05.30 WIB pagi.

“Betul bahwa telah terjadi penganiayaan yang terjadi di daerah Sumber Ketempa pada hari Kamis kemarin. Korban atas nama Muhammad Heri pada saat itu sedang membersihkan pagar tanaman di depan rumahnya pukul 05.30 WIB dibacok oleh Jamik yang merupakan tetangganya,” kata Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto, Jum’at (18/10/2024).

Saat sedang menyirami tanaman itulah, kata Bambang, Jamik yang mengendarai motor Honda Beat mendatangi korban sambil mengacung-ngacungkan celurit yang di bawanya.

“Jamik itu datang dengan mengendari sepeda motor, kalau tidak salah motor Beat dengan membawa sebilah celurit langsung mendekati Muhammad Heri. Kemudian pelaku langsung mengambil celuritnya diacung-acungkan gitu selanjutnya tanpa basa-basi, saudara Jamik itu bilang ke Heri ayo ayo (sambil menantang),” jelas Bambang.

Spontan, lanjut Bambang, Heri langsung menanyakan maksud dan tujuan Jamik menantangnya dengan mengacungkan celurit itu.

“Spontan saudara Heri itu kaget. Kemudian saat Heri berdiri itu langsung dibacok dengan celurit yang dibawa oleh saudara Jamik. Saat itu korban juga berusaha menangkis, dan terjadilah aksi pembacokan,” jelasnya.

“Kalau motifnya memang dendam lama. Dendam sudah lama antara pelaku dan korban, dimana pemicunya itu diduga karena cemburu. Jadi pelaku ini dari informasi yang kami dapat usai pemeriksaan dari saudara saksi, itu suka sama istrinya Heri,” imbuh Bambang.

Bambang mengungkapkan, karena istri korban tidak menghiraukan pelaku dengan alasan masih mencintai suaminya, pelaku terbakar cemburu dan menyimpan dendam pada korban.

“Nah istri korban itu tidak mau menghiraukan pelaku karena sayang sama suaminya. Dan ini memang sudah berlangsung lama. Kalau keterangan dari saksi itu sudah berulang kali, setiap ketemu (pelaku dan korban) selalu bersitegang seperti hendak berkelahi,” beber Bambang.

“Belakangan ini juga, saudara Heri itu memang sudah mempersiapkan diri karena ngerti atau paham bahwa pelaku itu akan sewaktu itu menyerangnya,” tambahnya.

Terkait kondisi korban sendiri, masih kata Bambang, usai kejadian langsung dilarikan ke RS Ajung, Kalisat. Karena mengalami luka yang cukup parah, korban dirujuk lagi ke RS dr Soebandi, Patrang.

“Untuk kondisi korban itu memang memprihatinkan. Sebagian besar di badannya mengalami luka sabetan celurit. Yang pertama itu pergelangan tangan kiri dan kanan, kemudian sebelah perut juga ada dan yang paling parah itu di samping kepala (tengkuk leher),” kata Bambang.

“Kemarin itu pihak keluarga langsung bergerak cepat, korban dibawa ke rumah sakit Ajung, Kalisat. Tapi karena lukanya sedemikian parahnya, sehingga rumah sakit Ajung menujuk ke rumah sakit dr Soebandi, Patrang,” sambungnya.

Bambang menjelaskan, untuk pelaku sendiri saat ini ditahan di Polsek Kalisat. Usai kejadian, sebenarnya pelaku hendak melarikan diri ke Bali, namun karena dibujuk oleh salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Kalisat, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi.

“Untuk pelaku ini menurut informasi anak buah saya anggota Reskrim, niatnya mau kabur ke daerah Bali. Tapi karena anggota saya itu ada yang kenal, akhirnya pelaku dibujuk. Akhirnya datang tanpa harus ditangkap dan ahamdulillah sekarang sudah di sel tahanan Polsek Kalisat,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, kata Bambang, berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok, kemudian pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban, dan juga motor Honda Beat yang digunakan untuk aksi pembacokan.

“Untuk barang bukti, kami dapat menyita barang bukti sepeda motor yang dipakai tersangka. Kemudian sebilah celurit yang dipakai oleh tersangka dan pakaian,” jelas Bambang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait