Malang, SERU.co.id – Berkenalan melalui aplikasi mencari jodoh, FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menggondol kendaraan roda dua milik teman wanitanya PN (24). Wanita tersebut merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang yang baru kenal selama dua bulan terakhir.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, setelah saling mengenal korban sudah percaya sepenuhnya kepada pelaku, hingga kejadiannya pada 29 Agustus 2024 lalu. Pelaku izin kepada korban untuk meminjam kendaraan roda duanya yakni sepeda motor Honda Scoopy dengan dalih akan mengambil uang.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” seru Dadang, saat dikonfirmasi.
Dadang menerangkan, setelah lama ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan korban. Saat korban berusaha mencari pelaku, FA justru berusaha menghindar bahkan memblokir nomor telepone teman wanitanya itu.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” ungkapnya.
Hingga sepuluh hari berlalu, namun tak kunjung ada itikad baik dari pelaku, korban yang geram kemudian melaporkan perbuatan FA kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Bermodalkan laporan dan keterangan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga kurang dari dua belas jam Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA. Dirinya berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Dadang membeberkan, pengakuan pelaku dirinya telah menggadaikan kendaraan korban dengan harga Rp3,5 juta yang mana uang tersbut dirinya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dadang menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima kendaraan yang digelapkan oleh FA itu.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” tutur Dadang.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati kepada siapa saja yang baru dikenal untuk tidak meminjamkan barang-barang berharga yang dirinya miliki terutama di media sosial.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (wul/mzm)