ART di Pakis Gondol Honda ADV dan Ponsel iPhone

ART di Pakis Gondol Honda ADV dan Ponsel iPhone
Pelaku pencurian di rumah juragannya.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Diduga melakukan pencurian di tempat kerjanya, DM (21) seorang ART (asisten rumah tangga) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan polisi. ART yang baru bekerja dua minggu itu dilaporkan membawa lari harta benda majikannya, diantaranya sepeda motor Honda ADV dan ponsel Iphone 11.

“Kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya,” seru Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto

Dadang membeberkan, pelaku merupakan warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ia bekerja pada NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis sejak 8 September 2024 lalu.

Dadang menerangkan, berdasarkan pengakuan korban, awalnya ia tidak pernah menaruh rasa curiga kepada wanita yang bekerja padanya itu. Sehingga dirinya mempercayakan kunci rumahnya untuk dipegang DM, sehingga mempermudah pelaku agar bisa masuk ke rumahnya saat dia pergi.

Namun kepercayaan juragan tersebut justru disalahgunakan oleh DM, dirinya justru memanfaatkan kebaikan korban untuk melancarkan aksinya. Hal tersebut terungkap setelah, 20 September 2024 lalu DM hilang tanpa berpamitan kepada majikannya dan tidak bisa dihubungi.

Alangkah mengejutkan, ketika korban memeriksa rumahnya dan didapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku. Barang berharga tersebut berupa, satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta rupiah,” jelas Dadang.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor kepada pihak berwajib. Bermodalkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi. Sayangnya pelarian tersebut berhasil mengendus pihak kepolisian. Hingga akhirnya DM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember.

Dadang mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus DM dan mengamankan barang-barang berharga milik korban yang sempat digondol pelaku.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (wul/ono)

Pos terkait