Polisi Temukan Ladang Ganja 1,5 H di Bawah Bukit 29 dan Amankan 48 Ribu Batang

Polisi Temukan Ladang Ganja 1,5 H di Bawah Bukit 29 dan Amankan 48 Ribu Batang
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa. (foto;iki)

Surabaya, SERU.co.id – Polres Lumajang di-backup Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim menemukan ladang ganja di hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, masyarakat memberikan informasi bahwa ada orang yang menanam ganja. Atas informasi itu, anggota melakukan lidik kurang lebih satu bulan dan mengintai calon tersangka.

Bacaan Lainnya

“Luasnya 1,5 hektare. Tersangka ini menanam secara parsial di sudut sudut tebing. Lokasinya di bawah B29 (Bukit 29),” jelas Kombes Pol Robert Da Costa, usai apel gelar pasukan personel pengamanan dan pengawalan Pilkada serentak di Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Polsek Lowokwaru Berhasil Amankan 2 Kg Ganja, Estimasi Selamatkan 1000 Orang

“Barang bukti yang berhasil diamankan 48 ribu batang pohon ganja, sampai saat ini sudah menetapkan 4 tersangka dan para tersangka ini yang menanam ganja,” lanjutnya.

Lebih jauh disampaikan, hasil pemeriksaan bahwa ganja ini tidak diekspor melainkan disebar di lokal Jawa Timur.

“Para tersangka ini menanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dan mulai Januari sampai bulan September ini sudah ada yang panen dan ada yang belum,” sebutnya.

Atas kasus ini, banyak oknum yang dilibatkan. Untuk masyarakat sekitar banyak yang membantu Polri untuk mengamankan ganja.

“Tersangka ini untuk menghindari pantauan baik dari polisi maupun masyarakat, mereka menanam di semak semak sehingga medannya susah untuk menuju ke lokasi,” tutupnya. (iki/ono)

Pos terkait