Malang, SERU.co.id – Usai pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memulai persiapan masa kampanye Pilkada. Dengan menggelar koordinasi bersama paslon dan Forkopimda, terkait sosialisasi aturan kampanye, seperti penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta regulasi kampanye di kampus. Tujuannya, untuk menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran selama masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyatakan, setelah penetapan pasangan calon (Paslon), fokus KPU beralih ke persiapan masa kampanye. Sebelum masa kampanye dimulai, KPU terlebih dahulu melakukan koordinasi dan sosialisasi aturan kampanye kepada seluruh paslon.
“Kami telah memulai koordinasi awal untuk mendapatkan masukan terkait penentuan titik-titik yang diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses kampanye dan wilayah yang dilarang juga menjadi jelas. Bawaslu pun nantinya akan lebih mudah melakukan pencegahan dan penindakan,” seru Toyib, Senin (23/9/2024).
Ia juga menambahkan, pada beberapa titik yang luasannya terbatas, seperti di perempatan jalan, KPU akan melakukan pengaturan khusus. Meskipun menurut Peraturan Daerah (Perda) pemasangan baliho di perempatan tidak diperbolehkan, dalam konteks Pilkada yang memiliki regulasi Lex Specialis, pemasangan baliho dapat dilakukan dengan aturan ketat.
“Ukuran baliho akan diseragamkan. Hak setiap Paslon akan diatur secara adil,” ujarnya.
Selain itu, Toyyib menjelaskan, kampanye di kampus juga sudah diatur dengan aturan khusus. Kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan, namun tanpa menggunakan atribut berbau kampanye, seperti APK dan bahan kampanye lainnya.
“Yang diperbolehkan hanya orasi, itupun harus mendapatkan izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Sama halnya dengan penggunaan fasilitas perseorangan,” jelasnya.
PKPU Nomor 13 yang baru diterbitkan juga akan membawa beberapa perubahan dalam aturan kampanye. Perubahan tersebut akan segera disosialisasikan kepada Paslon.
“Kami akan melakukan sosialisasi terkait perubahan ini, agar proses kampanye berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambahnya.
Masa kampanye sendiri dijadwalkan mulai pada tanggal 25 September, dengan jadwal yang masih dikoordinasikan melalui rapat koordinasi bersama PKPU kampanye.
“Dengan adanya aturan yang jelas dan koordinasi yang baik antara KPU, Paslon, dan instansi terkait. Kami berharap masa kampanye Pilkada Kota Malang dapat berjalan tertib, damai dan minim pelanggaran,” tandasnya. (afi/rhd)