Kuasa Hukum Alun Seriusi Kasus Pengancaman

Kuasa hukum Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH (sam)

Bondowoso, SERU.co.id – Kuasa hukum Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH mengaku all out menangani kasus kriminal yang melibatkan petinggi Pemkab Bondowoso, Seretaris Daerah (Sekda) H. Syaifullah, SE, Msi.

            Yaitu kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan Syaifullah, ASN Pemkab Situbondo yang kini menjabat sebagai Sekda, kepada Kepala BKD Kabupaten Bondowoso Alun Taufana Sulistyadi, saat itu.

Bacaan Lainnya

            “Siapapun tidak boleh melakukan pengancaman pada siapapun dengan dalih apapun, karena mengancam termasuk perbuatan melawan hukum”,  kata Eko Saputro. Selasa, (21/7/2020).

            Dasarnya adalah, kata Eko  Pasal 45 B Undang undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 335 KUHP.

            Ditambahkan, hasil penyidikan kasus yang ditangani sudah P21 (lengkap). Saya minta, penyidik segera melimpahkannya pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikut Barang Buktinya.

            Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) diteri JPU, segeralah membuat Surat Dakwaan agar segera disidangkan di PN (Pengadilan Negeri). Itu semua sudah diatur dalam Pasal 139-140 KUHAP.

https://seru.co.id/butuh-ketegasan-menkop-sahkan-sri-untari-sebagai-ketua-dekopin/

            “Kalau BAP sudah diserahkan pada kejaksaan, maka lembaga ini sekarang yang berwenang. Jika ketika disidik Polisi, tersangka Syaifullah tidak ditahan, Kejaksaan bisa saja menahannya, karena memang diperbolehkan oleh UU”, kata Eko.

            Eko berharap, Kejaksaan bersikap obyektif. Karena siapapaun sama statusnya menurut hukum. Tanpa bermaksud mengintervensinya, sebaiknya Kejaksaan menahan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung AB, mengaku BAP kasus pengancaman dengan tersangka Syaifullah sampai saat ini belum dilimpahkan pada kejaksaan. (sam)

Pos terkait