#Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
Surabaya, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenuhi 3.964 TPS pada Pilkada 27 November di Kota Surabaya. Panitia mempersilakan penyandang disabilitas untuk ambil bagian sebagai petugas penyelenggara Pilkada kali ini.
“Setiap TPS akan diisi tujuh orang jika per TPS diisi tujuh orang dengan total TPS sebanyak 3.964. Maka total kebutuhan petugas KPPS adalah 27.748 petugas,” kata Ketua KPU Surabaya Suprayitno, Kamis (19/9/2024).
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk kesuksesan Pilkada, dan berharap media dapat membantu mempublikasikan informasi ini agar lebih banyak warga yang berminat mendaftar.
“Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024, bagi warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,” lanjut Nano, sapaan akrab Suprayitno.
Sementara Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjelaskan, jadwal dan tahapan pendaftaran sudah diatur secara jelas dan rinci.
Baca juga: KPU Surabaya Selenggarakan Lomba Pembuatan Maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024
“Maka jika waktunya tidak pas, ya dilewati tahapannya. Contohnya, ada yang komplain dari masyarakat soal calon yang diinfokan pernah menjadi pengurus partai atau yang lain, maka akan direspon jika masih dalam jangka waktu yang disiapkan, tapi jika sudah lewat ya wasalam,” jelas dia.
“Dalam proses rekrutmen pihaknya akan mengutamakan pendaftar penyandang disabilitas, namun dengan catatan yang masih dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (iki/ono)