Malang, SERU.co.id – WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang merupakan seorang pengrajin aluminium, diringkus Polres Malang lantaran didapati melakukan tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, penangkapan ini merupakan respon petugas Polsek Dampit dengan banyaknya laporan terkait keresahan masyarakat terkait peredaran Narkoba di kecamatan Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengantongi satu nama dan melakukan penangkapan kepada WB.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” seru Taufik, Kamis (12/9).
Taufik menjelaskan, WB berhasil diringkus di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu (11/9) malam. Kemudian dilakukan pengeledahan, hingga petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Serta melakukan penyitaan sebuah Ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.
Tak hanya itu saja, Taufik menuturkan, jika petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.
“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” beber mantan Kasihumas Polres Malang itu.
Dari pengakuan pelaku, selain bekerja sebagai pengrajin aluminium, ia juga menyambi sebagai pengedar barang haram tersebut untuk mensuplay para penyalah guna Narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Taufik mengaku, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus tersebut.
“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Taufik. (wul/mzm)