Gasak Puluhan Unit HP Milik Konter di Lawang, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Kedua pelaku pencurian HP. (ist) - Gasak Puluhan Unit HP Milik Konter di Lawang, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Kedua pelaku pencurian HP. (ist)

Malang, SERU.co.id – JMD (39), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diringkus oleh Satreskrim Polres Malang bersama kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lantaran dua sejoli tersebut bekerja sama mencuri dan menjual handphone (HP) yang dicuri dari salah satu konter di Kecamatan Lawang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membeberkan penangkapan kedua sejoli tersebut berdasarkan laporan dari korban yang berinisial MZ (36). Yang merupakan pemilik usaha konter, dirinya melaporkan telah kehilangan 43 unit HP baru dan 5 unit HP bekas berbagai merk.

Bacaan Lainnya

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp103 juta,” seru Dadang, Senin (2/9/2024).

Dadang menerangkan, diduga kejadian tersebut terjadi malam hari saat konter tidak ada penunggunya dan pertama ditemukan salah satu karyawannya yang hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Saat pertama kali ditemukan, keadaan konter sudah acak-acakan.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, petugas sempat mengalami kesulitan karena pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.

“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan JMD, dirinya melakukan pencurian konter tersebut hanya seorang diri. Dimana untuk bisa masuk kedalam konter, ia memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko.

Sedangkan sang kekasih ES diminta tolong oleh JMD untuk menjual barang curian tersebut. Tak hanya itu saja, wanita tersebut juga turut menggunakan salah satu HP curian itu.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap, melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Totalnya uang yang sudah sekitar Rp38 juta,” terang Dadang.

Atas perbuatannya, JMD dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku, terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” tambahnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait