KPPBC TMP Juanda Musnahkan 773 Hasil Penindakan Kurun Januari-Juni 2024

Sumarna, Kepala KPPBC TMP Juanda. (ist) - KPPBC TMP Juanda Musnahkan 773 Hasil Penindakan Kurun Januari-Juni 2024
Sumarna, Kepala KPPBC TMP Juanda. (ist)

Sidoarjo, SERU.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang yang statusnya menjadi barang tidak dikuasai negara (BDN), barang dikuasi negara atau barang yang sudah menjadi milik negara sebanyak 773 hasil penindakan selama satu semester dari Januari sampai Juni 2024.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Sumarna, Kepala KPPBC TMP Juanda, menyatakan pemusnahan yang melanggar ketentuan BPOM, seperti obat, suplemen kemudian tanaman tanaman yang berpotensi membawa bibit penyakit.

“Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, selain itu juga bekerja sama dengan PT HAN untuk pemusnahan barang barang yang lainnya sebanyak dua truk,” kata Sumarna.

Lebih jauh disampaikan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp 2,4 Miliar

dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 Miliar serta kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat.

“Modusnya barang barang ini dimasukkan melalui barang penumpang dan barang yang paling sering yakni pakaian bekas, suplemen, obat yang memang perlu perizinan,” lanjut dia.

Sementara untuk pengawasan nantinya di internal KPPBC TMP Juanda, memaksimalkan fungsi intelijen di bidang pengawasan dan penindakan juga bersinergi dengan Kementrian di lembaga lain termasuk di Bandara ada Imigrasi dan Karantina yang selalu stanby di perbatasan negara.

“Selain itu kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum yang berada di sekitar Sidoarjo dan Surabaya,” terang dia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 dan UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT.HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan 

pemusnahan yang ramah lingkungan. (Iki/ono)

disclaimer

Pos terkait