Polres Batu Hentikan Kegiatan Home Industri Minuman Beralkohol Ilegal di Desa Junrejo

Kapolres Batu menunjukkan beberapa hasil produksi miras ilegal buatan Home Industri di Kecamatan Junrejo. (ist) - Polres Batu Hentikan Kegiatan Home Industri Minuman Beralkohol Ilegal di Desa Junrejo
Kapolres Batu menunjukkan beberapa hasil produksi miras ilegal buatan Home Industri di Kecamatan Junrejo. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kepolisian Resor Batu mengungkap sebuah home industri minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dalam Press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).

Dalam pengungkapan ini Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto SH MM dan Kasihumas Polres Batu.

Bacaan Lainnya

Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga saat ini. Rumah produksi miras ilegal tersebut memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. Penggerebekan rumah yang dijadikan tempat industri ilegal ini dilakukan Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pemilik home industri tersebut, Sdri. Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” seru Kapolres Batu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering. Ditemukan juga galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Sedangkan bahan bakunya yang ditemukan pula yakni beberapa jenis buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula.

“Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres Batu juga menagaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait