Situbondo, SERU.co.id – Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pemetaan kerawanan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota pada Pilkada Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengaku, ada tujuh indikator kerawanan Pemilu/Pemilihan yang telah dipetakan berdasarkan laporan dan temuan Bawaslu Kabupaten Situbondo pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan sebelumnya.
“Pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, dasarnya diambil dari data Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu 2024,” seru Faridl Ma’ruf, Selasa (20/8/2024)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuh indikator pemetaaan kerawanan yakni, adanya bencana alam yang mengganggu tahapan, intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dan TNI-Polri.
Selain itu, adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada penyelenggara, penghitungan suara ulang, logistik surat suara yang tertukar, serta laporan terkait politik uang yang dilakukan tim/petugas/pelaksana kampanye.
“Jadi, pemetaan kerawanan ini berdasarkan temuan Bawaslu dan laporan yang disampaikan oleh seluruh masyarakat, termasuk salah satunya dari peserta Pemilu/Pemilihan kepada Bawaslu dan sudah diregister sebagai temuan,” jelasnya.
Dari tujuh kerawanan tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus pengawasan karena punya tingkat kerawanan cukup tinggi yakni tahapan dan sub-tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan di pungut-hitung, serta tahapan rekapitulasi suara.
“Tiga poin ini memiliki potensi terbanyak dalam dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi, baik pelanggaran administrasi, etik, pidana maupun hukum lainnya,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan, ada dua macam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yakni pengawasan preventif, dengan melakukan upaya pencegahan. Pemetaan kerawanan ini masuk dalam kategori pengawasan preventif.
“Pengawasan preventif dalam bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu tujuannya untuk memitigasi risiko atau potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan,” bebernya.
Selain preventif, antisipasi yang dilakukan Bawaslu yakni berkoordinasi dengan stake holder terkait seperti pemerintah daerah, peserta pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus partai politik dan media.
“Dalam koordinasi ini kita harus punya kesadaran yang sama dalam mengawal seluruh tahapan pilkada dengan baik, dengan harapan bisa mencegah atau meminimalisir pelanggaran yang berpotensi terjadi dan terulang kembali,” terangnya.
Sehingga ia berharap, dengan melakukan pemetaan kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak ini, dapat menyukseskan dan mewujudkan pemilihan yang demokratis, aman, damai dan kondusif.
“Dengan pemetaan kerawanan ini, kami akan melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan,” pungkasnya. (aza/mzm)