Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024. Serta penyusunan Visi dan Misi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula KPU Kota Batu, Jl. Sultan Agung 16, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (19/08/2024). Acara dihadiri Bawaslu Batu, Pimpinan maupun perwakilan Parpol dari PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Partai Demokrat, PKS dan PAN.
Dari jajaran Pemerintah Kota Batu, hadir Asisten 1, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan dan Kesbangpol Kota Batu.
Sosialisasi tentang Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 itu, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro. Sementara tentang proses pemeriksaan kesehatan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipaparkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Yuni Astuti.
Sedangkan asisten 1, Eko Suhartono, menyampaikan sosialisasi tentang penyusunan visi dan misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu.
Dr. Yuni Astuti menjelaskan, proses pemeriksaan kesehatan bagi calon dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pra pemeriksaan kesehatan, tahap kedua adalah registrasi pemeriksaan kesehatan dengan menunjukkan surat pengantar dari KPU.
“Tahap ketiganya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan,” serunya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Joko Heru Purwanto menerangkan, terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, KPU RI telah mendelegasikan tanggung jawab melalui KPU provinsi kepada KPU kota Batu. Agar melakukan tes kesehatan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota di wilayah mereka masing-masing. Dalam hal memilih rumah sakit yang melaksanakan tes kesehatan tersebut, KPU Batu akan mengikuti rekomendasi yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Batu.
“Dua rumah sakit yang direkomendasikan, yaitu Rumah Sakit Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata dan Rumah Sakit Karsa Husada,” ungkapnya.
Selanjutnya KPU Batu akan melakukan observasi, untuk menentukan rumah sakit yang dipilih. Caranya adalah dengan melaksanakan survei terhadap fasilitas yang dimiliki rumah sakit tersebut. Pihaknya akan menilai, rumah sakit mana yang memiliki fasilitas untuk memeriksa para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, sesuai 18 poin yang akan dinilai, termasuk kesehatan mentalnya.
“Ini untuk menilai apakah mereka mampu menangani semua pemeriksaan yang diperlukan,” cetusnya.
Sementara itu, terkait sosialisasi tentang penyusunan visi dan misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu, mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri. Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600. 1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024. Yang membahas Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN untuk Tahun 2025 – 2045 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Batu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Batu itu juga dihadiri BNN, Rumah sakit Karsa Husada, Kejari Batu, BUMD, IDI Cabang Malang Raya dan HIMPSI Malang Raya. (dik/ono)