Malang, SERU.co.id – Sempat viral di media sosial, sebuah kendaraan truk pengangkut tebu dengan nomor polisi AG 8494 US karena kelebihan muatan langsung ditindak tegas oleh Satlantas Polres Malang. Hal tersebut dilakukan guna menjadi contoh kepada seluruh supir untuk tidak memuat beban diatas kapasitas.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (14/8/2024) lalu. Dimana menurut laporan warga, selain mengganggu pengguna jalan lain, hal tersebut diduga menyebabkan putusnya beberapa kabel listrik yang melintang di jalan raya.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” seru Dicka.
Berhasil penindakan, diketahui sopir tersebut bernama Pi’i (51), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dimana pria tersebut hendak mengirim hasil panen tebu menuju salah satu pabrik produksi gula di Kabupaten Malang. Karena dianggap melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara, sang sopir terpaksa diamankan.
Dicka menegaskan, jika truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat Tilang kepada Pi’i.
“Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Dikatakan Dicka, diharapkan dengan tindakan yang dilakukan ini, seluruh supir lebih memperhatikan dan menaati ketertiban dalam berkendara.
“Dengan penindakan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” terangnya.(wul/mzm)