Pamekasan, SERU.co.id – Seorang pria MS (36) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan berhasil diamankan tim Polres Pamekasan, Selasa (13/8/2024) lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan Khairun Umam atau H. Her ke Polres Pamekasan terkait dugaan kebencian terhadap dirinya dan keluarganya.
Diketahui, ujaran kebencian dilakukan MS melalui media sosial yang menantang duel H. Her untuk bercarok. Lebih parah lagi, MS mengancam akan menyetubuhi Istrinya dan Ibunya H. Her.
Berbekal viralnya video yang diunggah MS di media sosial Tiktok, Kepolisian Daerah Kabupaten Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami melakukan penangkapan setelah H. Her melakukan laporan, dimana dalam video yang beredar MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar,” ungkap Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan, Jumat (16/8/2024).
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE. MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (udi/mzm)