Surabaya, SERU.co.id – Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Surabaya meringkus enam orang pesilat, pelaku pengeroyokan dan perampasan motor milik MF, warga Karang Pilang di Jalan Mastrip Kemlaten XII, Surabaya. Diketahui, keenam pelaku ini dari salah satu perguruan silat (PN). Tiga diantara mereka masih dibawah umur.
Tiga pelaku dewasa yakni, Akbar (19) warga Buduran, Sidoarjo, F (18) warga Bringin Kulon, Taman Sidoarjo, dan A (18) warga Jalan Samanhudi, Bulukare Sidoarjo.
Sementara tiga tersangka lain masih di bawah umur. Mereka, MS (17) warga Taman Sidoarjo, MH (17) warga Desa Kemiri, Buduran Sidoarjo dan QL (17) warga Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo.
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, pengeroyokan dan perampasan motor dilakukan oknum pesilat dari Pagar Nusa di Jalan Mastrip depan Kemlaten XII, Minggu (11/8/2024) dini hari. Mereka awalnya berkumpul di Gunung Anyar sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebanyak 10 orang konvoi mengendarai motor keliling Surabaya mencari musuh. Mereka keliling dari Gunung Anyar, Sawahan hingga ke Jalan Menganti Kedurus. Di Jalan Menganti, tersangka bertemu dengan korban pengendara motor Honda Beat memakai kaos bertuliskan Regas.
Kemudian rombongan oknum pesilat PN mengejar dan meneriaki korban yang memakai kaos regas.
“Karena takut, korban kabur melewati traffic light Kedurus, Jalan Mastrip menuju ke depan Kemlaten XII. Di sana dihentikan dan dilakukan pemukulan, pengeroyokan oleh oknum pesilat PN. Korban jatuh dipukul pakai batu yang diikat tali, dan menggunakan besi ruyung hingga satunya patah,” kata Kapolsek, Selasa (13/8/2024).
Lebih jauh dijelaskan, setelah dikeroyok pelaku, korban jatuh tersungkur. Pelaku membawa kabur motor korban. Setelah babak belur, korban meminta pertolongan warga. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Karangpilang.
Baca juga: Ratusan Pesilat Keroyok Anggota Polisi, Polres Jember Beri Waktu 1X24 Jam Pelaku Diserahkan
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap 10 orang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar, lanjut Risky, enam orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan dan perampasan.
“Tiga orang tersangka dewasa dan tiga orang anak di bawah umur,” jelasnya.
Risky mengungkapkan, untuk barang bukti motor dan HP korban berhasil disita dari tersangka. Para tersangka berasal dari Sidoarjo. Sementara untuk korban bukan dari perguruan silat.
“Kita lakukan edukasi kelompok lain yang terlibat geng motor atau kelompok perguruan silat yang membuat onar situasi Surabaya tidak kondusif, kita akan melakukan pencabutan SKCK. Apabila masih sekolah kita berikan tembusan ke pihak sekolah, tembusan bahwa yang bersangkutan melalukan ikut kegiatan silat yang membuat Surabaya tidak kondusif, tembusan RT, RW kembalikan pada ortu,” tegas dia. (iki/ono)