Jember, SERU.co.id – Seorang pria berinisial V (31), asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember diringkus Tim Kalong Resmob Kota 1 di rumah seorang warga di Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember.
V yang diketahui sudah memiliki istri itu diamankan polisi lantaran mengancam seorang janda berinisial E (36), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua celurit.
Pengancaman tersebut dilakukan diduga dipicu lantaran pelaku cemburu karena janda selingkuhannya itu berpacaran dengan laki-laki lain.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, pihaknya kini sudah mengamankan terduga pelaku V dan dijebloskan ke sel Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Jadi pelaku V itu saat kejadian sedang dalam kondisi setengah mabuk. Kemudian mendapat informasi jika ceweknya (selingkuhannya) punya cowok lain,” kata Harry, Rabu (7/8/2024).
Kondisi terduga pelaku, kata Harry, saat itu emosi diduga karena pengaruh Miras dan rasa cemburu. Kemudain pelaku V mendatangi korban yang saat itu berada di rumah temannya.
“TKP lokasinya di depan rumah teman korban. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian karena tidak terima, pelaku mengacungkan dua celurit yang dibawanya ke arah korban. Beruntung ada anggota yang sedang patroli dan langsung meringkus pelaku,” jelasnya.
“Selanjutnya pelaku diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan,” sambungnya.
Terkait kasus tersebut, lebih lanjut kata Harry, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951.
“Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Terkait kasus ini, adalah persoalan asmara. Antara pelaku dan korban sudah berhubungan cukup lama. Sedangkan statusnya untuk si pelaku ini sudah punya istri, kemudian untuk korban ini berstatus janda dan baru punya pacar lagi. Saat kejadian, ada pelaku, korban, dan seorang saksi,” tandasnya. (amb/mzm)