Dua Pengedar di Singosari Diamankan Bersama Satu Gram Sabu  

Dua Pengedar di Singosari Diamankan Bersama Satu Gram Sabu  
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Singosari. (foto:ist)
Malang, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu, RI (23), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan MZ (20), warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu seberat gram yang siap edar.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menerangkan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dari pengembangan aduan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran barang haram tersebut.
Dicka membeberkan, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan di pinggir Jalan Diponegoro, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (1/8/2024) lalu.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kamis (1/8) tengah malam,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Minggu (4/8/2024).
Dikatakan Dicka, selain meringkus dua pengedar sabu, para petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu gram sabu siap edar dan dua unit ponsel para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Di dalam ponsel milik terduga pelaku terdapat percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Hal tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Masih terus kita kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (wul/ono)

Pos terkait