Malang, SERU.co.id – OPD (Organisasi perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea cukai Malang berkolaborasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Dalam kesempatan ini, sosialisasi tersebut dikemas dalam Kejuaraan Taekwondo Jatim Open Piala Koni Pusat, di GOR Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/8/2024).
“Ini bentuk kolaborasi program kegiatan dari Pemkab melalui Satpol PP, Koni dan Kominfo. Kita berkolaborasi menyampaikan informasi kepada khalayak melalui event seperti ini,” seru Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.
Dirinya menerangkan, kejuaraan Taekwondo merupakan olahraga bela diri dari Korea Selatan yang diikuti para atlet usia dini. Dimana hal tersebut sesuai dengan target sosialisasi yang dilakukan, karena harus disampaikan kepada seluruh lapisan.
“Melalui event Kejuaran Taekwondo Piala Koni Pusat, sosialisasi gempur rokok ilegal itu harus menyasar ke semua lapisan. Mulai dari anak usia dini sampai tua itu harus mendapatkan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Bowo membeberkan, selain kegiatan ini, Pemkab Malang juga telah melakukan berbagai event untuk menekan peredaran rokok ilegal secara merata. Seperti kegiatan keagamaan, kegiatan budaya, event operasi sobo kampung, operasi sobo pasar dan berbagai event lainnya.
Dirinya membeberkan, dari berbagai event tersebut, kegiatan yang paling efektif untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Adalah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama para pemilik warung.
“Kita langsung kepada sasaran peredaran rokok ilegal itu, dimana pelaku utama adalah masyarakat penjual rokok ini yang menjadi sasaran utama. Dan konsumen rokok kita secara masif melakukan pendekatan-pendekatan seluruh masyarakat Kabupaten itu. Mereka kurang paham tentang bahayanya peredaran rokok ilegal, padahal sanksi ancaman pidananya itu 5 tahun maksimal bagi penjual rokok,” ungkapnya.
Dikatakan Bowo, kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Dimana penerimaan pajak negara ini dipakai untuk kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik pelayanan kesehatan maupun untuk kesejahteraan masyarakat.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Herdrik Hermawan menerangkan, kegiatan ini sesuai dengan target. Dimana semakin banyak yang mengikuti, akan semakin efisien untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat.
“Kami dari Bea Cukai Malang mengharapkan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini, masyarakat paham akan ketentuan cukai. Karena di event ini ada 960 peserta, juga ada official dan orang tua yang menemani. Dengan banyaknya peserta dalam event pada hari ini, diharapkan sosialisasi ini dapat disampaikan ke khalayak umum,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, berdasarkan data yang pihaknya miliki hingga akhir Juli 2024 ini. Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang telah melakukan 104 penindakan. Dan menyita 16 ribu batang rokok dengan kerugian negara mencapai Rp12 milyar. (DiskominfoKab.Malang/adv/wul/rhd)