Menyamar Sebagai Tukang Rongsok, Pelaku Curanmor Asal Pagelaran Kembali Mendekam di Penjara

Menyamar Sebagai Tukang Rongsok, Pelaku Curanmor Asal Pagelaran Kembali Mendekam di Penjara
Pelaku curanmor. (foto:ist))

Malang, SERU.co.id – Tak Kapok berurusan dengan pihak kepolisian, Mashudi Mustofa, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus kembali mendekam di balik penjara. Pria itu diketahui kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Untuk melicinkan aksinya, sasaran pencurian lelaki itu kendaraan para petani di area pesawahan dan ia menyamar sebagai tukang rongsokan saat mengintai mangsanya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pagelaran, AKP Totok Suprapto memuturkan, dari pengakuan pelaku ini bukanlah kali pertama dirinya mencuri kendaraan bermotor. Lah tersebut juga terbukti dari track record pelaku yang pernah menjalani hukuman di dalam lapas.

“Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian motor lebih dari satu kali. Tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman di lapas,” seru Totok, saat dikonfirmasi awak media.

Totok menerangkan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah mulai pelaku geluti kurang lebih sejak Desember 2023 lalu. Untuk menggondol kendaraan incarannya, tak segan-segan pula Mashudi Mustofa, menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan sasarannya.

“Tersangka menggunakan kunci T dalam melakukan pencurian motor,” bebernya.

Namun, nasib apes tengah berpihak padanya. Dimana aksi pencurian yang dirinya lakukan pada sebuah kendaraan roda dua milik salah seorang petani, tengah terparkir di area persawahan Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran itu. Justru menghantarkannya kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

“Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga berkisar antara ratusan ribu hingga Rp1 juta,”paparnya.

Dikatakan Totok, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait