Kapolres Batu Keluarkan Larangan Sound Horeg saat Peringatan HUT RI

Kapolres Batu Keluarkan Larangan Sound Horeg saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Kapolres Batu saat mengeluarkan larangan sound horeg untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Kepolisian Resor Batu akan melarang kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Agustus 2024 mendatang. Pasalnya, pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk menimbulkan gangguan kesehatan dan dapat merusak bangunan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu. Dirinya pun meminta agar seluruh Polsek jajarannya dapat memberikan edukasi dan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat. Polres Batu tidak segan menindak tegas jika ada yang melanggarnya.

Bacaan Lainnya

“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” serunya, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Polres Batu Tingkatkan Kedekatan Dengan Lingkungan Pendidikan dengan Shalat Subuh Berjamaah

Menurut AKBP Andi, sapaannya menuturkan, dirinya berharap kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Serta menjagaa agar suasana yang kondusif dan nyaman. Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.

Terkait bagaimana tentang teknis pelaksanaan sosialisasi dari ketentuan tersebut, Kapolres Batu mengaku masih membahasnya. Pohaknya sedang mempersiapkan perencanaan proses pemberian imbauan dan sosialisasi ini ke masyarakat.

“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tukas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait