KAI Daop 9 Jember Berhasil Tertibkan 6 Aset Perusahaan

KAI Daop 9 Jember Berhasil Tertibkan 6 Aset Perusahaan
Penertiban yang dilakukan PT KAI terhadap penghuni aset rumah perusahaan. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id Sempat ricuh dan cekcok dengan penghuni rumah, PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember akhirnya berhasil menertibkan 6 rumah yang merupakan aset RPR (Rumah Perusahaan).

Penertiban tersebut dilakukan di Jalan Mawar XIII dan XV, Kelurahan Jember Lor, Patrang sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit PAM KAI serta satuan pengamanan dari Polres dan Kodim 0824 Jember.

Bacaan Lainnya

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, proses penertiban tersebut sempat berlangsung alot karena penghuni rumah enggan untuk ditertibkan.

“Mereka menolak untuk kita tertibkan. Padahal sudah jelas disitu, kita memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang sah secara hukum dari Pengadilan Negeri Jember. Tapi petugas kami terus melakukan upaya agar penertiban tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Cahyo pada wartawan, Jum’at (19/7/2024).

Baca juga: Ricuh Penertiban Aset Milik KAI di Jember, Petugas dan Masyarakat Saling Dorong

Cahyo menjelaskan, proses persidangan telah dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023 lalu. Hasilnya, gugatan yang diajukan oleh penghuni rumah tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jember.

“Penertiban ini adalah proses lanjutan dari hasil persidangan yang telah berlangsung pada tahun 2022/2023 lalu. Tujuannya adalah mengarahkan agar penghuni rumah perusahaan ini mau membayar sewa pada KAI,” jelasnya.

“Namun, mereka tidak memiliki itikad untuk membayar sewa, dan malah ingin memiliki rumah yang merupakan aset dari PT KAI tersebut,” sambungnya.

Penertiban yang dilakukan PT KAI terhadap penghuni aset rumah perusahaan. (Seru.co.id/amb)

Dari situ, lanjut Cahyo, penertiban akhirnya berhasil dilakukan, meski sempat ada penolakan dan perlawanan dari pemilik rumah.

“Ya alhamdulillah penertiban tetap berhasil dilakukan. Saat ini masih dilakukan proses pengosongan oleh tim dari KAI,” tandasnya.

Sementara itu, Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan, rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan.

Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Patrang.

“Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, para penghuni aset PT KAI tersebut, dahulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi.

Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan Kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember sebagaimana putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022.

“Pada pokoknya, gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Pun, tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni,” ujar Hengki.

Perlu diketahui, pada tahun 2022-2023 KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024, PT KAI Daop 9 Jember memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik dari para penghuni sehingga KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3.

KAI Daop 9 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas. (amb/mzm)

Pos terkait