Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satpol PP, Diskominfo bersama Bea Cukai Malang melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang rokok di Kecamatan Tumpang dan Poncokusumo. Dimana mereka masih belum tahu terhadap dampak negatif dari peredaran rokok tak dilengkapi pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo SE MSi menerangkan, kondisi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Poncokusumo dan Tumpang. Dirinya menilai, kondisinya landai dari peredaran rokok ilegal.
“Kalau daerah Tumpang dan Poncokusumo itu situasinya landai-landai saja. Tapi di Malang Selatan, seperti Gondanglegi, Pagelaran, Bantur, Gedangan itu, kami intens ke sana,” seru Bowo, Rabu (17/7/2024).
Bowo membeberkan, maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat ditengarai dari ketidakpahaman para penjual rokok di toko-toko. Sehingga pihaknya, akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang, sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang.
“Intinya masyarakat itu hanya faktor ketidaktahuan saja. Dengan persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan jeratan hukum itu tidak paham,” bebernya.
Ia menyebut, dari hasil sosialisasi gempur rokok ilegal ini, tak jarang petugas gabungan menemukan beberapa pedagang yang menjual rokok ilegal. Dan melakukan tindakan untuk merampas rokok-rokok tersebut dari pasaran, serta pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal itu kembali.
“Ya cukup banyak (temuan rokok ilegal), kita wajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Ketika sudah terbukti menjual rokok ilegal, itu sudah catatan bagi kami dan sewaktu-waktu akan selalu kita awasi. Jangan ada lagi, karena sudah satu kali diingatkan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini para pedagang yang sudah membuat surat pernyataan tidak lagi menjual rokok tak dilengkapi pita cukai.
Dengan kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kerugian yang dialami, jika peredaran rokok ilegal tersebut tetap terjadi. Serta memberikan contoh ciri-ciri untuk mengenali rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Terampil pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Hendro Try Nurcahyo menuturkan, ada empat ciri-ciri yang paling umum dimiliki rokok ilegal. Yakni rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan salah penggunaan pita cukainya.
“Kalau polos ini paling gampang. Karena rokok nggak ada banderol atau cukainya itu sudah pasti ilegal. Kemudian kalau cukai palsu itu biasanya hologramnya itu beda. Cukai yang diproduksi oleh Bea cukai itu khusus, kita bisa menggunakan berbagai cara. Salah satunya yang paling gampang dari hologramnya,” terangnya.
Tak jarang ditemukan, penggunaan pita cukai bekas pada rokok ilegal, dimana hal tersebut berpotensi merugikan negara. Sehingga dirinya berharap, ada peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Jadi untuk deteksinya kita perlu peran masyarakat, agar tidak mencopot cukainya secara kolektif untuk dijual kembali. Yang paling merugikan ya pita cukai bekas,” bebernya.
Dikatakan Hendro, kerugian yang harus ditanggung negara terkait rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut bisa mencapai hingga ratusan milyar rupiah.
“Kalau tanpa pita cukai estimasi kerugian bisa sampai Rp500 miliar atau lebih,” tandasnya. (Diskominfo Kab.Malang/adv/wul/rhd)