Malang, SERU.co.id – Berdasarkan data yang dimiliki unit Regident Satlantas Satlantas Polres Malang, sejak Januari hingga Juli 2024 ini. Tercatat pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) D khusus untuk penyandang disabilitas ke Satpas Polres Malang sebanyak 5 orang.
Kanit Regident Satlantas Polres Malang, Iptu Achmad Akromsyah menuturkan, para pemohon SIM D ini mayoritas merupakan penyandang disabilitas tunadaksa.
“Kebanyakan yang kakinya diamputasi, terus kaki yang panjang sebelah,” seru lelaki yag kerap disapa Akrom itu.
Dirinya membeberkan, persayaratan pengajuan SIM D ini tidak jauh berbeda dengan SIM biasanya. Dimana yang membedakannya adalah kendaraan yang digunakan oleh pemohon difabel adalah kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka.
“Bisa menggunakan kendaraan masing-masing. Karena kan sesuai kebutuhannya dan sudah menyesuaikan dengan kondisi tubuhnya,” ungkapnya.
Sebagai salah satu syarat utama pengajuan SIM, pemohon minimal harus berusia 17 tahun. Turut mengikuti tes teori maupun praktek yang sama dengan pengurusan sim lainnya juga tes kesehatan dan psikologi.
“Lintasannya juga tidak ada perbedaan, sama dengan pembuatan SIM model lain,” bebernya.
Dikatakan Akrom, untuk biaya pembuatan SIM D sebesar Rp50 ribu untuk SIM baru. Sedangkan perpanjangan SIM D seharga Rp30 ribu. (wul/mzm)