Malang, SERU.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang menyebutkan, wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” seru Ketua Pansus RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq beberapa waktu lalu.
Zia menerangkan, untuk penentuan wilayah yang bakal dilakukan pemekaran harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.
Zia menerangkan, berdasarkan kajian oleh Bappeda Kabupaten Malang, wilayah yang berpotensi dilakukan pemekaran ini adalah Malang Utara. Yang meliputi Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung. Kemudian Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
“Yang paling memungkinkan Malang Utara,” ungkapnya.
Kemungkinan besar Kecamatan Singosari nantinya berpotensi sebagai ibu kota dari wilayah Malang Utara. Namun berdasarkan hasil kajian akademisi, yakni yang telah dilakukan para mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, kecamatan yang cocok dilakukan pemekaran adalah wilayah Malang Selatan.
“Malang selatan bahkan tadi Malang Selatan itu yang namanya Kecamatan Pagak. Hasil dari S2 planologi UGM, dia (Pagak) sudah layak jadi ibu kota secara kewilayahan teknologinya,” tutur Zia.
Diketahui, Kabupaten Malang memiliki luas wilayah sebesar 347.344 hektar yang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan serta 378 Desa. Dimana untuk saat ini pusat pelayanan publik seluruhnya masih terpusat di Kecamatan Kepanjen. Sehingga dengan adanya pemekaran wilayah ini, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih merata lagi.
“Dampak positif tentu pelayanan, artinya selama ini pelayanan kan berbasis Kepanjen sentris. artinya mendekatkan pelayanan, karena wilayah Kabupaten Malang ini sangat luas,” bebernya.
Namun tetapi, hal tersebut akan bisa terlaksana, jika pemerintah pusat telah mencabut moratorium.
“Makanya, masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja akan terjadi pemekaran selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen dan sudah tertuang di RPJPD,”terangnya.(wul/ono)