Forum Warga Batu Tuntut Pemindahan Makam Eddy Rumpoko Sebelum Peringatan 17 Agustus

Spanduk yang dipasang anggota FWB di depan pintu gerbang TMP Suropati. (Seru.co.id/dik) - Forum Warga Batu Tuntut Pemindahan Makam Eddy Rumpoko Sebelum Peringatan 17 Agustus
Spanduk yang dipasang anggota FWB di depan pintu gerbang TMP Suropati. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Forum Warga Batu menyampaikan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah mantan Wali Kota Batu, almarhum Eddy Rumpoko dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati kota Batu, Senin (1/7/2024).

Forum yang terdiri dari warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis Ormas, advokat, akademisi, tokoh masyarakat Kota Batu itu menggelar jumpa pers di depan gerbang masuk TMP dan dihadiri sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Surat Somasi bernomor: 010/FWB/VII/2024 ditujukan kepada Pj. Wali Kota Batu dan ditandatangani oleh sejumlah pihak. Antara lain Kayat Hariyanto, Suwito, Drs Mulyono, Gaib Sampurno, Rohmat Basuki, Arif Hariyanto, Hendik Sugiyanto dan Sujoko.

Beberapa hal yang menjadi dasar munculnya surat Somasi tersebut adalah menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, TMP Suropati akan digunakan upacara dan berbagai kegiatan menjelang hingga berlangsungnya upacara kemerdekaan RI di Batu .

“Kami tidak ingin terjadi masalah atau hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Almarhum Bapak Eddy Rumpoko (ER),” seru Kayat Hariyanto, jubir FWB.

Kayat, begitu sapaannya menyebutkan, dasar yang ke-2 munculnya somasi tersebut adalah surat yang ditujukan oleh Garnisun kepada Pj. Wali Kota Batu dan istri mendiang, Dewanti Rumpoko, agar segera memindahkan makam ER dengan batas waktu tertentu. Alasan ke-3nya adalah FWB menginginkan kota Batu agar tetap kondusif, harmonis dan tidak ada masalah apapun.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan oleh Pj. Wali Kota Batu maupun pihak yang terkait dengan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP, maka kami menyiapkan puluhan pengacara untuk menggugat Pemkot Batu,” tegasnya.

Kayat menambahkan, alasan utama gugatan yang dimaksud, adalah almarhum Eddy Rumpoko tidak memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu, Budi Kabul menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan apabila upaya damai yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar. Tindakan tersebut adalah upaya paksa pembongkaran makam almarhum Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Untung Suropati. Pasalnya, keberadaan makam Edi rumpoko di lokasi tersebut menjadi kontroversi.

“Berdasarkan undang-undang 20 tahun 2009, (Eddy Rumpoko.red) tidak layak dimakamkan di TMP,” lugasnya.

Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu, Budi Kabul. (ist) - Forum Warga Batu Tuntut Pemindahan Makam Eddy Rumpoko Sebelum Peringatan 17 Agustus
Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu, Budi Kabul. (ist)

Budi Kabul menambahkan, kegiatan konferensi pers ini sengaja dilakukan untuk menggugah Pemerintah Kota Batu. Pasalnya, setelah almarhum Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP, pihaknya langsung mengadakan koordinasi di DPP Legiun Veteran RI di Jakarta dan DHC 45 serta Komando Garnisun Tetap III Surabaya.

Hasilnya adalah mengirimkan surat kepada Pj. Wali Kota Batu terkait hasil kesepakatan pertemuan pemindahan makam dengan ahli waris Dewanti Rumpoko.

“Dari ahli waris waktu itu meminta waktu 100 hari, namun ternyata tidak ada realisasi. Setelah itu ada surat dari Pj, memohon agar (pemindahan makam) dilakukan setelah Pilpres,” ungkapnya.

Karena pihaknya juga belum melihat ada tanda-tanda makam akan dipindahkan oleh Pemkot Batu maupun ahli waris, maka Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu kembali melakukan koordinasi. Hingga pada akhirnya pada 22 Mei 2024, Komandan Kogartap III Surabaya kembali melayangkan surat kepada Pj. Wali Kota Batu. Tujuannya adalah untuk mempertegas kembali batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah almarhum Eddy Rumpoko sehingga proses pemindahan dapat segera dilaksanakan.

“Yang salah, jelas melanggar UU 20 Tahun 2009 yakni melanggar aturan tata cara pemakaman di TMP. Sudah ada surat dari Panglima TNI, surat dari Menteri Pertahanan Keamanan, di samping undang-undang 20 tahun 2009,” imbuh Hendik Sugianto, Sekretaris DHC 45.

Kasus relokasi pemakaman ini, menurut Hendik sapaannya, juga pernah terjadi di TMP Kalibata Jakarta. Sehingga hal ini bisa dijadikan sebuah hal untuk mengedukasi masyarakat. Iapun meminta agar masyarakat memahami tentang adanya kesimpangsiuran informasi bahwa ER pernah mendapatkan penghargaan dari Veteran.

“Itu tidak masuk kategori Bintang Jasa. Itu hanya internal dari Veteran saja, karena jasanya beliau membantu aktivitas kegiatan veteran,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait