Batu, SERU.co.id – Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar miras oplosan di wilayah hukum Polres Batu sepanjang Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi Sikat Semeru dilaksanakan sepanjang bulan Juni 2024 ini.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto saat memberikan keterangan, Selasa (11/06/24) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Minggu, 02 Juni 2024 Pukul 00.45. Sebanyak 4 (empat) orang tersangka berinisial (ER), (PL), (MRM), dan (AS) kedapatan menjual Miras oplosan. Total barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu sebanyak 427 Botol atau setara 319,2 liter.
“Barang Bukti berupa 74 Botol Arak Merk Balinese (600 ml), 203 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 Botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 Botol Arak Ukuran besar (1500ml),” serunya.
Iptu Ariek melanjutkan, penangkapan kedua yang dilakukan, Selasa 04 Juni 2024 Pukul 01.00 dengan 3 (Tiga) orang tersangka. Masing-masing berinisial (DH), (AYK), dan (ABN) yang juga kedapatan menjual Miras oplosan. Barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba berjumlah 327 botol atau sebanyak 196,2 liter.
“Ini berupa 113 botol arak merk Arak Bali (600 ml), 79 botol arak merk Joged Bali (600ml), 72 botol arak merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk Mr. Moji (600ml),” paparnya.
Penangkapan ketiga pada Rabu 05 Juni 2024 pukul 00.30 dengan 3 orang tersangka berinisial (TP), (PY), dan (JHW). Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan berupa 812 botol arak berbagai merek atau setara dengan 546,6 Liter. Antara lain 412 Botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), dan 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml).
“Ada juga 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml),” ungkapnya.
Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus kasus sebelumnya yang ditangani Polres Batu. Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018. Yakni tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol. (dik/ono)