Sidoarjo, SERU.co.id – Puluhan warga desa Trosobo, Kecamatan Taman melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (6/6/2024). Kedatangan mereka meminta agar kejaksaan mengusut tuntas dugaan pungli PTSL tahun 2023 yang terjadi di Desa Trosobo.
Selain melakukan aksi, terlihat banyak karangan bunga yang ditujukan ke Kajari Sidoarjo. Karangan bunga tersebut berisikan tentang apresiasi atas penindakan yang dilakukan Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Hari ini, kami sengaja datang kesini untuk mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) atas penindakan dalam menuntaskan kasus tersebut. Dengan harapan, Kejari Sidoarjo dapat menangkap pelakunya,” kata Koordinator Aksi, Mardi Triono, Kamis, (6/6/2024).
Menurutnya, kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan Perangkat desa tersebut sudah lama dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.
Dalam kasus dugaan pungli PTSL, pemohon ditarik sejumlah uang, mulai dari Rp1,5 juta, Rp2,5 juta, Rp5 juta hingga Rp10 jutaan. Selain pungli PTSL, warga juga menuntut penuntasan kasus tanah eigendom yang juga turut didaftarkan menjadi PTSL.
“Termasuk kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah dilaporkan sejak tahun 2022 ke Polres Sidoarjo. Tapi sampai hari ini belum ada tersangkanya,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (BK) tahun 2020 -2023. Yakni pembangunan TPST yang dilaksanakan oleh Ketua BPD Desa Trosobo.
Pembangunan Gapura yang dianggarkan Rp25 juta di delapan titik. Namun hanya disalurkan sebesar Rp5 juta per titik.
“Kami berharap besar, Bapak Kajari Sidoarjo dapat menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami,” tutupnya.
Sementara, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto mengucapkan terima kasih terhadap warga desa Trosobo yang telah menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, perkara tersebut masih akan terus didalami.
“Dalam perkara ini kita jalan terus, kami bekerja profesional, proposional dan bertanggung jawab. Apapun yang kami lakukan sesuai dengan SOP dan patuh pada UU yang berlaku, jadi masyarakat tidak usah khawatir, ini perkara tetep jalan, cuman butuh waktu. Karena tidak gampang untuk membuktikan tindak pidana korupsinya,” tegas Andrie.
Hingga saat ini, kasus dugaan pungli PTSL tahun 2023 tersebut masih berstatus penyelidikan.
“Untuk saksi lumayan banyak, tapi kami belum bisa memastikan berapa jumlah yang telah diperiksa. Untuk selanjutnya, nanti kami informasikan lagi,” tutup dia. (iki/ono)