Pungli di Dispendukcapil, Pelaku Cetak KTP Dengan Material Bekas

Pungli di Dispendukcapil, Pelaku Cetak KTP Dengan Material Bekas
Rilis kasus pidana pungli pengurusan dokumen kependudukan. (foto wul)

Malang, SERU.co.id – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang menangkap dua pelaku kasus pidana pungli pengurusan KTP dan KK. Mereka bisa mengelabuhi pemohon dengan mencetak kartu identitas dari material KTP bekas.

Ketua Unit Penindakan dan Penyelidikan Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Imam Mustolih menerangkan, dua tersangka tersebut merupakan Dimas Kharesa Oktavia (37), warga penarukan, Kecamatan Kepanjen dan Wahyudi (57), Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.

Bacaan Lainnya

Imam menerangkan, kronologi penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan dari salah satu korban yang mengaku melakukan pengajuan KTP tanpa datang ke Kantor Dispendukcapil.

“Tanpa datang ke kantor Dispendukcapil atau kecamatan dengan persyaratan membayar biaya per KTP sebesar Rp150 ribu,” seru Imam, Senin (27/5/2024).

Imam menerangkan, penangkapan pertama kali dilakukan pada sang calo yang mencari mangsanya yakni Wahyudi. Kemudian dari pengakuannya, petugas berhasil mengantongi nama Dimas Kharesa Oktavia yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di bagian operator sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dari pengakuan dua pelaku tersebut, pungli yang telah mereka lakukan itu sudah dijalankan sejak, Januari 2024.

“Sejak beroperasi sekitar Januari hingga kemarin lebih 200 KTP yang dicetak dan lebih dari 30 kartu eksemplar kartu keluarga (KK) yang dicetak,” terang Gandha.

Dikatakan Gandha, bagi para pemohon akan ditarget tarif yang bervariasi. Dimana pemohon KTP akan ditarik Rp150 ribu dan pemohon Kartu Keluarga (KK) Rp125 ribu. Untuk keuntungan dua pelaku tersebut mendapatkan uang sebesar Rp5 juta.

“Pambagian hasilnya fifty-fifty (50:50),” terangnya.

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Malang Bakal Pecat Oknum Pegawai Dispendukcapil yang Terkena OTT

Dirinya menyebut, Dimas mengolah KTP lama milik pemohon yang sebelumnya belum berstatus seumur hidup dicetak lagi dan dijual ke pemohon lagi.

“Ini ada KTP bekas bisa digeletek dan dipakai lagi untuk dicetak untuk KTP baru dengan identitas yang berbeda. Waktu itu belum seumur hidup, masih ada massa berlakunya. Dari petugas diambil lewat jalur belakang, waktu itu lewat jalur belakang dengan jaringan yang ada itu,” paparnya.

Atas perbuatannya, Dimas dikenakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dan sedangkan Wahyudi disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wul/ono)

 

Pos terkait