Tak Direstui, Pria Tusuk Imam Musala saat Berwudu Hingga Meninggal

Pelaku terpaksa ditembak kakinya saat diamankan pihak kepolisian. (ist) - Tak Direstui, Pria Tusuk Imam Musala saat Berwudu Hingga Meninggal
Pelaku terpaksa ditembak kakinya saat diamankan pihak kepolisian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Hubungan tak direstui keluarga wanita, pria berinisial MGS (25) tega membunuh MS (71). MS dikenal sebagai imam musala itu ditusuk saat hendak melaksanakan salat Subuh. Dua tahun lalu, cucu MS bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya dan MGS menjadi Satpam di sana.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, dendam menjadi motif dibalik aksi keji tersebut. Pelaku MGS sudah memantau korban dan situasi seminggu sebelum melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku juga sudah membeli pisau lipat untuk membunuh korban seharga Rp30.000 di toko online. Pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (23/5/2024) pukul 4.30 WIB sebelum korban hendak melaksanakan salat di Musala Uswatun Hasanah, Pesing Garden. Setelahnya, pelaku pulang ke rumahnya di wilayah Tanjung Priok dan mencukur kumis hingga rambutnya,” seru Syahduddi.

Pelaku menyerang dari belakang saat korban sedang berwudu. Korban terluka parah dan dilarikan ke RS Graha Kedoya oleh pihak keluarga. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 06.20 WIB.

“Dendamnya dimulai dua tahun lalu, saat pelaku berusaha mendekati cucu korban dengan mendatangi kediamannya. Saat bertamu itu, menurut pelaku ia mendapatkan perlakuan kurang baik, bahkan terkesan merendahkan,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan,” tambah Andri.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aan/mzm)

Pos terkait