Mantan Kades Wadung Pakisaji Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp646 Juta

Mantan Kades Wadung Pakisaji Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp646 Juta
Rilis mantan Kades Wadung Pakisaji yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019-2021.(foto wul)

Malang, SERU.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung tahun masa jabatan 2017-2023, Suhardi Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp646 juta.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih membeberkan, korupsi yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada tahun 2019-2021 lalu. Dan membenarkan jika pelaku merupakan mantan Kades Kedung.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung,” seru Imam, Kamis (16/5/2024) siang.

Imam menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi termasuk satu saksi ahli dari pihak auditor madya inspektorat daerah Kabupaten Malang.

Dirinya menjelaskan, korupsi yang dilakukan tersebut merupakan alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat pada tahun 2019 sebesar Rp1 milyar 426 juta 778 ribu. Kemudian di tahun 2020, DD tersebut juga turun sebesar Rp1 milyar 472 juta 698.105. Dan ditahun selanjutnya tahun 2021 mencapai Rp1 milyar 53 juta 86.000.

Dikatakan Imam, dari hasil audit yang telah dilakukan oleh saksi ahli terdapat penggelembungan kegiatan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku. Diketahui pada tahun 2019, penyelewengan tersebut sebesar Rp113,44 juta, pada 2020 sebesar Rp180,33 juta dan 2021 sebesar Rp329,59 juta.

“Akumulasi total ini dari tahun 2019-2021 ini jumlah total anggaran yang disalah gunakan ini adalah sejumlah Rp646 juta,” bebernya.

Dirinya menambahkan, untuk menutupi penggelembungan dana tersebut pelaku menggunakan laporan proyek-proyek fiktif.

“Berbagai macam kegiatan dan proyek-proyek fiktif yang dilakukan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Baca juga: Bertemu Para Kades Lagi, Pj Bupati Bojonegoro Ingatkan Pentingnya Dana Desa 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, dari laporan proyek-proyek fiktif tersebut pelaku menggunakan uang-uang itu untuk kebutuhan pribadi.

“(Uangnya) penggunaan dari tersangka ini digunakan untuk pekerjaan pekerjaan yang cenderung fiktif. Kenapa saya bilang fiktif tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan dan juga untuk kebutuhan sehari hari kebutuhan pribadinya,” terang Gandha.

Gandha mengatakan, aktivitas gelap tersebut terendus karena adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman. Hingga kemudian dilakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ke penyelidiakan.

Dirinya mengaku, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan penelusuran aset dari aksi penggelapan tersangka.

Baca juga: Dana Desa di Kota Batu Mencapai Rp1 Milliar Per Desa

“Kami masih tracing baik itu deposito, giro maupun bentuk harta lainnya kami masih melakukan Tracing,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait